13 Sep 2025

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah Tanah Datar Soroti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025


Batusangkar, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Operasional Satuan Pendidikan. Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini dijelaskan, bahwa Alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk pembayaran gaji guru honorer dibatasi maksimal 20 Persen dari total dana yang diterima. Sementara itu, sekolah swasta memiliki batas maksimal 40 Persen.

Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini juga ditetapkan beberapa syarat bagi guru honorer yang bisa menerima gaji atau honor dari dana BOS Yaitu: Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Dengan ditetapkannya Permandikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ini disamping memberikan kepastian hukum namun disisi lain juga memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kesejahteraan guru honorer yang bergantung kepada dana BOS ini.

Bagi guru honorer di sekolah negeri, angka 20 persen itu berarti honor yang makin tipis bahkan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-sehari. Sedangkan disekolah swasta sedikit lebih longgar dengan Angka 40 persen, tetapi tentu ini belum menjamin kesejahteraan yang layak bagi mereka. 

  
Kita mengetahui bahwasannya perjalanan menuju Indonesia emas 2045 tentu dimulai dari ruangan kelas dan kunci utamanya terletak pada guru, di banyak sekolah negeri maupun swasta guru honorer adalah penjaga terakhir yang memastikan anak-anak tetap mendapatkan pelajaran meski kekurangan guru ASN.

Di Kabupaten Tanah datar sendiri masih banyak guru yang berstatus honorer baik ditingkat SD, SMP maupun tingkat  SMA. Oleh karena itu sudah semestinya pemerintah atau OPD terkait untuk memperhatikan kesejahteraan dan menjamin kehidupan yang layak bagi guru honorer tersebut.

Maka dalam hal ini Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Tanah Datar menyampaikan beberapa aspirasi terkait kesejahteraan guru honorer terkhususnya di Kabupaten Tanah Datar, yaitu : Pertama, Mendorong pemerintah pusat untuk meningkatkan anggaran alokasi dana BOS untuk sekolah, dalam rangka menunjang kebutuhan sekolah-sekolah dalam mempersiapkan SDM yang unggul untuk menyonsong generasi emas 2045. Kedua Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) harus mengkaji ulang dan merevisi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 pasal 38 ayat 4 disebutkan bahwa untuk sekolah negeri, alokasi Dana BOS untuk pembayaran gaji/ honor dibatasi maksimal 20 persen dari total dana yang diterima, sedangkan sekolah swasta memiliki batas maksimal 40 persen. Dalam hal ini Kemendikdasmen seharusnya menyamakan Alokasi persentase gaji/honor  guru honorer antara sekolah negeri dan sekolah swasta karena status mereka sama, yakninya tenaga honorer. Ketiga, Pemerintah Daerah harus memperhatikan kesejahteraan guru honorer melalui Dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah). Keempat, Pemerintah Daerah harus segera mempercepat pengusulan pengangkatan Guru honorer setidaknya menjadi PPPK agar kesejahteraan mereka lebih terjamin.



 

 

 


 

Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah Tanah Datar Soroti Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Batusangkar,  Permendikdasmen Nomor 8 T...